PERMENKO_PMK
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOORDINATOR...
Pasal 147
BAB 9 — DEPUTI BIDANG KOORDINASI PENINGKATAN KUALITAS PENDIDIKAN DAN MODERASI BERAGAMA
Asisten Deputi Pendidikan Keagamaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan, serta pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu di bidang pendidikan keagamaan.
