PERMENKO_PMK
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOORDINATOR...
Pasal 145
BAB 9 — DEPUTI BIDANG KOORDINASI PENINGKATAN KUALITAS PENDIDIKAN DAN MODERASI BERAGAMA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 144, Asisten Deputi Pendidikan Vokasi dan Pendidikan Tinggi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu di bidang pendidikan vokasi dan pendidikan tinggi; b. penyiapan pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu di bidang pendidikan vokasi dan pendidikan tinggi; dan c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pendidikan vokasi dan pendidikan tinggi.
