PERMENKO_PMK
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOORDINATOR...
Pasal 142
BAB 9 — DEPUTI BIDANG KOORDINASI PENINGKATAN KUALITAS PENDIDIKAN DAN MODERASI BERAGAMA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141, Asisten Deputi Pendidikan Anak Usia Dini, Dasar, dan Menengah menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan
kementerian/lembaga yang terkait dengan isu di bidang pendidikan anak usia dini, dasar, dan menengah; b. penyiapan pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu di bidang pendidikan anak usia dini, dasar, dan menengah; dan c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pendidikan anak usia dini, dasar, dan menengah.
