PERMENKO_PMK
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOORDINATOR...
Pasal 14
BAB 3 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN KOORDINATOR
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Bagian Kerja Sama Luar Negeri menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pemberian dukungan administrasi kerja sama bilateral; b. pelaksanaan pemberian dukungan administrasi kerja sama organisasi massa asing; c. pelaksanaan pemberian dukungan administrasi kerja sama regional; dan d. pelaksanaan pemberian dukungan administrasi kerja sama multilateral.
