PERMENKO_PMK
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOORDINATOR...
Pasal 107
BAB 7 — DEPUTI BIDANG KOORDINASI PENINGKATAN KUALITAS ANAK, PEREMPUAN, DAN PEMUDA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106, Asisten Deputi Pemenuhan Hak, Perlindungan, dan Pemberdayaan Perempuan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu di bidang pemenuhan hak, perlindungan, dan pemberdayaan perempuan; b. penyiapan pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu di bidang pemenuhan hak, pelindungan, dan pemberdayaan perempuan;
c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan kegiatan di bidang pemenuhan hak, pelindungan, dan pemberdayaan perempuan.
