Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Indikator Kinerja Utama Tahun 2015-2019 di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
regulation_id: "PERMEN_4_2018" document_type: "PERMEN" title_indonesian: "Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Indikator Kinerja Utama Tahun 2015-2019 di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan" year: "2018" number: "4" status: "berlaku" source_url: "https://pasal.id/peraturan/permen/permen-4-2018" frbr_uri: "/akn/id/act/permenko-pmk/2018/4" official_source: "https://peraturan.go.id/id/permenko-pmk-no-4-tahun-2018" source: "pasal.id"
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Indikator Kinerja Utama Tahun 2015-2019 di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
Sumber: https://pasal.id/peraturan/permen/permen-4-2018
Pasal I
Lampiran Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Indikator Kinerja Utama Tahun 2015-2019 di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1145) diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Koordinator ini.
Pasal II
Peraturan Menteri Koordinator ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Koordinator ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 17 Mei 2018
MENTERI KOORDINATOR BIDANG PEMBANGUNAN MANUSIA DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
PUAN MAHARANI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 September 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
