PERMENKO_PMK
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2016 tentang Peta Jalan Pemulangan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja...
Pasal 8
BAB 3 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Menteri Koordinator ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Koordinator ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA Disahkan di Jakarta pada tanggal 27 Juni 2016 MENTERI KOORDINATOR BIDANG PEMBANGUNAN MANUSIA DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. PUAN MAHARANI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Agustus 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA
