Pasal 6
BAB 2 — PETA JALAN PEMULANGAN DAN PEMBERDAYAAN TENAGA KERJA INDONESIA BERMASALAH
(1) Tahapan koordinasi pemulangan dan Pemberdayaan TKIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, meliputi:
a. Menteri Luar Negeri mengadakan identifikasi tentang TKIB yang mencakup jumlah, jenis permasalahan, waktu pemulangan, dan jenis moda transportasi, dari perwakilan RI di luar negeri dan melaporkan hasilnya kepada Menteri Koordinator; b. Menteri Koordinator melakukan Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi dengan K/L terkait untuk menyusun rencana dan anggaran pemulangan dan pemberdayaan TKIB; c. kebutuhan anggaran pemulangan dan pemberdayaan diusulkan masing-masing K/L kepada Kementerian Keuangan dengan ditembuskan kepada Menteri Koordinator; (2) Tahapan koordinasi pemulangan dan Pemberdayaan TKIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b meliputi: a. identifikasi TKIB di Perwakilan RI; b. identifikasi jenis permasalahan; c. penentuan waktu pemulangan; d. penentuan jenis moda transportasi; e. pelayanan keimigrasian; f. pelayanan kesehatan; g. pelayanan keamanan; h. pelayanan permakanan; i. pelayanan akomodasi selama debarkasi; j. penyerahan kepada keluarga di daerah asal; k. pelatihan; l. pendampingan; dan m. pemberian bantuan stimulan; (3) Tahapan koordinasi pemulangan dan Pemberdayaan TKIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c dilaksanakan secara terpadu lintas kementerian/lembaga; (4) Tahapan koordinasi pemulangan dan Pemberdayaan TKIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d dilaksanakan paling sedikit 6 (enam) bulan sekali dalam satu tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan;
