PERMENKO_PMK
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2016 tentang Peta Jalan Pemulangan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja...
Pasal 4
BAB 2 — PETA JALAN PEMULANGAN DAN PEMBERDAYAAN TENAGA KERJA INDONESIA BERMASALAH
(1) Ruang lingkup pemberdayaan TKIB meliputi: a. pelatihan; b. pendampingan; dan c. pemberian bantuan stimulan. (2) Pelatihan dan pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b diselenggarakan oleh Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA dengan mengacu pada standar kompetensi sesuai dengan bidang pelatihan. (3) Pemberian bantuan stimulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diselenggarakan oleh Kementerian Sosial berupa barang dan/atau uang. (4) Pelatihan, pendampingan, dan pemberian bantuan stimulan bekerjasama dengan Pemerintah Daerah dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
