Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri Koordinator ini yang dimaksud dengan :
- Katalog Kebijakan adalah policy paper yang dihasilkan oleh setiap pejabat eselon II teknis sebagai output kegiatan setiap bulannya.
- Kementerian Koordinator adalah Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
- Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara, yang selanjutnya disingkat LHKASN adalah daftar seluruh harta kekayaan Aparatur Sipil Negara beserta pasangan dan anak yang masih menjadi tanggungan.
- Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, yang selanjutnya disingkat LHKPN adalah daftar seluruh harta kekayaan penyelenggara negara yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
- Laporan Kemajuan Kegiatan Bulanan, yang selanjutnya disingkat LKKB adalah laporan realisasi kegiatan bulanan unit kerja eselon II yang disusun berdasarkan RKB.
- Laporan Triwulan adalah laporan kinerja unit kerja eselon II selama 3 bulan tahun berjalan.
- Logbook adalah catatan harian pegawai sebagai ukuran kinerja harian yang dilaporkan dalam sistem informasi penilaian kinerja.
- Pegawai di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan yang selanjutnya disebut Pegawai adalah Pegawai Negeri Sipil, prajurit Tentara Nasional INDONESIA, anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA, dan Pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian
Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. 9. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. 10. Rencana Kegiatan Bulanan yang selanjutnya disingkat RKB adalah rencana kegiatan unit kerja eselon II yang akan dilakukan setiap bulan berjalan. 11. Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah kegiatan tugas jabatan dan target yang harus dicapai dalam kurun waktu penilaian yang bersifat nyata dan dapat diukur serta disetujui dan ditetapkan oleh pejabat penilai. 12. Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan yang selanjutnya disebut Tunjangan Kinerja, adalah tunjangan yang diberikan setiap bulan kepada Pegawai selain penghasilan lain yang berhak diterimanya menurut ketentuan peraturan perundang-undangan. 13. Menteri Koordinator adalah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. 14. Unit Kerja adalah unit kerja eselon II atau satuan kerja mandiri di lingkungan Kementerian Koordinator.
