Pasal 96
BAB 4 — DEPUTI BIDANG KOORDINASI EKONOMI MAKRO DAN KEUANGAN
(1) Subbidang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai. (2) Subbidang Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Pajak Lainya mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang penerimaan negara bukan pajak dan pajak lainnya serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang
masalah dan kegiatan di bidang penerimaan negara bukan pajak dan pajak lainnya.
