Pasal 94
BAB 4 — DEPUTI BIDANG KOORDINASI EKONOMI MAKRO DAN KEUANGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93, Bidang Perpajakan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang
pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, penerimaan negara bukan pajak, dan pajak lainnya; b. penyiapan bahan pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, penerimaan negara bukan pajak, dan pajak lainnya; dan c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, penerimaan negara bukan pajak, dan pajak lainnya.
