Pasal 91
BAB 4 — DEPUTI BIDANG KOORDINASI EKONOMI MAKRO DAN KEUANGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90, Asisten Deputi Fiskal/Sekretaris Deputi menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang
terkait dengan isu di bidang perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak, insentif, dan analisis kebijakan fiskal; b. pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak, insentif, dan analisis kebijakan fiskal; c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak, insentif, dan analisis kebijakan fiskal; dan d. pelaksanaan dukungan teknis dan administrasi program dan tata kelola di lingkungan Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan.
