PERMENKO_PEREKONOMIAN
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOORDINATOR...
Pasal 89
BAB 4 — DEPUTI BIDANG KOORDINASI EKONOMI MAKRO DAN KEUANGAN
Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan terdiri atas: a. Asisten Deputi Fiskal/Sekretaris Deputi; b. Asisten Deputi Moneter dan Sektor Eksternal; c. Asisten Deputi Perekonomian Daerah dan Sektor Riil; d. Asisten Deputi Pasar Modal dan Lembaga Keuangan; dan e. Asisten Deputi Keuangan Inklusif dan Keuangan Syariah.
