PERMENKO_PEREKONOMIAN
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOORDINATOR...
Pasal 85
BAB 3 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN KOORDINATOR
(1) Subbagian Protokol mempunyai tugas melakukan urusan keprotokolan pimpinan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. (2) Subbagian Tata Usaha Menteri Koordinator mempunyai tugas melakukan penatausahaan, pengarsipan, dan kerumahtanggaan Menteri Koordinator. (3) Subbagian Tata Usaha Sekretaris Kementerian Koordinator mempunyai tugas melakukan penatausahaan, pengarsipan, dan kerumahtanggan Sekretaris Kementerian Koordinator. (4) Subbagian Tata Usaha Staf Ahli mempunyai tugas melakukan penatausahaan, pengarsipan, dan kerumahtanggan Staf Ahli.
