PERMENKO_PEREKONOMIAN
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOORDINATOR...
Pasal 83
BAB 3 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN KOORDINATOR
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82, Bagian Protokol dan Tata Usaha Pimpinan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan keprotokolan pimpinan; b. pelaksanaan urusan ketatausahaan Menteri Koordinator; c. pelaksanaan urusan ketatausahaan Sekretaris Kementerian Koordinator; dan d. pelaksanaan urusan ketatausahaan Staf Ahli.
