Pasal 81
BAB 3 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN KOORDINATOR
(1) Subbagian Urusan Dalam mempunyai tugas melakukan urusan keamanan, ketertiban, kebersihan, pemeliharaan dan pengelolaan barang milik negara, serta penyediaan layanan rapat di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. (2) Subbagian Tata Persuratan dan Kearsipan mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan kebijakan persuratan dan kearsipan, pembinaan kearsipan, monitoring dan evaluasi kearsipan, pengendalian surat masuk dan surat keluar, pencatatan dan penomoran surat di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. (3) Subbagian Barang Milik Negara dan Pengadaan mempunyai tugas untuk melakukan pencatatan dan pembinaan urusan pengelolaan barang milik negara dan pembinaan pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
