PERMENKO_PEREKONOMIAN
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOORDINATOR...
Pasal 79
BAB 3 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN KOORDINATOR
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78, Bagian Rumah Tangga menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan keamanan, ketertiban, pemeliharaan dan pengelolaan barang milik negara; b. penyediaan layanan rapat di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; c. pengelolaan urusan persuratan dan kearsipan serta kerumahtanggaan; d. pengelolaan pengadaan barang/jasa; e. pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik; f. pembinaan sumber daya manusia dan kelembagaan pengadaan barang/jasa; dan g. pelaksanaan pendampingan, konsultasi dan/atau bimbingan teknis pengadaan barang/jasa.
