Pasal 77
BAB 3 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN KOORDINATOR
(1) Subbagian Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan pengembangan kapasitas sumber daya manusia, penyusunan kebijakan dan pengelolaan pola karir, disiplin pegawai, penyelesaian kasus pegawai, analisis kompetensi pegawai serta pelayanan sistem informasi manajemen sumber daya manusia di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. (2) Subbagian Mutasi dan Penilaian Prestasi Kerja mempunyai tugas melakukan pengelolaan administrasi mutasi pegawai, penyusunan kebijakan dan pengelolaan pola mutasi, pelaksanaan seleksi terbuka pengisian jabatan pimpinan tinggi dan jabatan administrasi dan
fasilitasi penilaian prestasi kerja pegawai di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. (3) Subbagian Penatausahaan dan Administrasi Sumber Daya Manusia mempunyai tugas untuk melaksanakan rekrutmen pegawai dan penatausahaan kepegawaian di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
