PERMENKO_PEREKONOMIAN
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOORDINATOR...
Pasal 75
BAB 3 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN KOORDINATOR
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74, Bagian Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengadaan pegawai; b. pengelolaan administrasi mutasi pegawai.; c. pelaksanaan fasilitasi penilaian prestasi kerja pegawai; d. pelaksanaan pengembangan pegawai; dan e. penatausahaan kepegawaian.
