Pasal 73
BAB 3 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN KOORDINATOR
(1) Subbagian Verifikasi I mempunyai tugas melakukan urusan perbendaharaan dan verifikasi dokumen pengelolaan anggaran pada Sekretariat dan kegiatan yang bersifat penugasan khusus atau ad hoc pada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. (2) Subbagian Verifikasi II mempunyai tugas melakukan urusan perbendaharaan dan verifikasi dokumen pengelolaan anggaran pada Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan, Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis, Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Usaha Badan Usaha Milik Negara, Riset, dan Inovasi, Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri, Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang, dan Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi Internasional. (3) Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan mempunyai tugas menyiapkan bahan dan penyusunan pedoman teknis dan pembinaan pelaksanaan anggaran, akuntansi pelaksanaan anggaran, dan menyusun laporan keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
