PERMENKO_PEREKONOMIAN
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOORDINATOR...
Pasal 71
BAB 3 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN KOORDINATOR
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan urusan perbendaharaan; b. pelaksanaan verifikasi dokumen pengelolaan anggaran;
c. penyusunan pedoman teknis dan pembinaan pelaksanaan anggaran; d. pelaksanaan akuntansi pengelolaan anggaran; dan e. penyusunan laporan keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
