PERMENKO_PEREKONOMIAN
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOORDINATOR...
Pasal 62
BAB 3 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN KOORDINATOR
(1) Subbagian Hubungan Kelembagaan dan Media mempunyai tugas menyiapkan pelaksanaan hubungan masyarakat antar lembaga terkait isu koordinasi di bidang perekonomian. (2) Subbagian Layanan Pengaduan dan Informasi Publik mempunyai tugas melakukan pengelolaan pengaduan masyarakat dan informasi publik. (3) Subbagian Edukasi Publik mempunyai tugas menyelenggarakan edukasi publik mengenai kebijakan terkait isu di bidang perekonomian.
