PERMENKO_PEREKONOMIAN
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOORDINATOR...
Pasal 60
BAB 3 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN KOORDINATOR
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Bagian Hubungan Masyarakat dan Informasi Publik menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga, lembaga masyarakat, dan stakeholder lainnya terkait isu koordinasi di bidang perekonomian; b. pengelolaan konten informasi dalam website dan media sosial serta pemutakhiran informasi maupun kebijakan di bidang perekonomian serta hasil pelaksanaannya; c. pemantauan, penelaahan, dan pengendalian berita terkait isu di bidang perekonomian; d. pengelolaan liputan dan dokumentasi kegiatan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; dan
e. penyediaan dan layanan pengaduan masyarakat.
