Pasal 58
BAB 3 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN KOORDINATOR
(1) Subbagian Penyiapan Persidangan mempunyai tugas melakukan penyiapan rencana dan konfirmasi bahan,
peserta, sarana dan prasarana rapat koordinasi Menteri, rapat kelompok kerja, dan forum koordinasi serta rapat pimpinan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. (2) Subbagian Fasilitasi Pelaksanaan Persidangan mempunyai tugas melakukan penyiapan distribusi bahan, kehadiran peserta, pencatatan transkripsi, dan notulensi rapat koordinasi Menteri, rapat kelompok kerja dan forum koordinasi serta rapat pimpinan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. (3) Subbagian Dokumentasi Persidangan mempunyai tugas melakukan penatausahaan risalah dan digitalisasi dokumen hasil rapat koordinasi Menteri, rapat kelompok kerja dan forum koordinasi serta rapat pimpinan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
