Pasal 56
BAB 3 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN KOORDINATOR
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, Bagian Persidangan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan koordinasi pengumpulan bahan persidangan untuk penyelenggaraan rapat koordinasi koordinasi Menteri, rapat kelompok kerja, dan forum koordinasi serta rapat pimpinan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; b. pengoordinasian pengolahan bahan persidangan untuk penyelenggaraan rapat koordinasi Menteri, rapat kelompok kerja, dan forum koordinasi serta rapat pimpinan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; c. penyusunan rumusan laporan hasil persidangan untuk penyelenggaraan rapat koordinasi Menteri, rapat kelompok kerja, dan forum koordinasi serta rapat pimpinan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; d. pelaksanaan dokumentasi hasil persidangan untuk penyelenggaraan rapat koordinasi Menteri, rapat kelompok kerja, dan forum koordinasi serta rapat pimpinan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; dan e. penatausahaan laporan hasil rapat koordinasi Menteri, rapat kelompok kerja, dan forum koordinasi serta rapat pimpinan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
