PERMENKO_PEREKONOMIAN
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOORDINATOR...
Pasal 554
BAB 17 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Menteri Koordinator ini mulai berlaku, semua ketentuan mengenai Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang
Perekonomian Nomor 5 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 768) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 12 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 5 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
