PERMENKO_PEREKONOMIAN
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOORDINATOR...
Pasal 551
BAB 15 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Perubahan atas susunan organisasi dan tata kerja sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Koordinator ini diatur oleh Menteri Koordinator setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
