PERMENKO_PEREKONOMIAN
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOORDINATOR...
Pasal 548
BAB 15 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Unit organisasi yang menangani fungsi pengadaan barang/jasa pemerintah, karena sifat tugas dan fungsinya melaksanakan tugas dan fungsi Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. (2) Kepala Bagian yang menangani fungsi pengadaan barang/jasa pemerintah, karena sifat tugas dan fungsinya menjadi Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan.
