PERMENKO_PEREKONOMIAN
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOORDINATOR...
Pasal 540
BAB 14 — TATA KERJA
(1) Kementerian Koordinator menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. (2) Proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Menteri Koordinator. (3) Proses bisnis penanganan isu antar Kementerian/ Lembaga diatur oleh Menteri Koordinator.
