Pasal 524
BAB 10 — DEPUTI BIDANG KOORDINASI KERJA SAMA EKONOMI INTERNASIONAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 523, Bidang Kerja Sama Perdagangan dan Industri Multilateral dan Pembangunan Berkelanjutan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kerja sama perdagangan dan industri multilateral serta pembangunan berkelanjutan; b. penyiapan bahan pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kerja sama perdagangan dan industri multilateral serta pembangunan berkelanjutan; dan c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang kerja sama perdagangan dan industri multilateral serta pembangunan berkelanjutan.
