Pasal 522
BAB 10 — DEPUTI BIDANG KOORDINASI KERJA SAMA EKONOMI INTERNASIONAL
(1) Subbidang Kerja Sama Ekonomi dan Keuangan Multilateral mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kerja sama ekonomi dan keuangan multilateral serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang kerja sama ekonomi dan keuangan multilateral. (2) Subbidang Kerja Sama Lembaga Pembiayaan Internasional mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kerja sama lembaga pembiayaan internasional serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang kerja sama lembaga pembiayaan internasional.
