Pasal 520
BAB 10 — DEPUTI BIDANG KOORDINASI KERJA SAMA EKONOMI INTERNASIONAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 519, Bidang Kerja Sama Ekonomi dan Keuangan Multilateral dan Lembaga Pembiayaan Internasional menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kerja sama ekonomi dan keuangan multilateral serta lembaga pembiayaan internasional; b. penyiapan bahan pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kerja sama ekonomi dan keuangan multilateral serta lembaga pembiayaan internasional; dan c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang kerja sama ekonomi dan keuangan multilateral serta lembaga pembiayaan internasional.
