Pasal 517
BAB 10 — DEPUTI BIDANG KOORDINASI KERJA SAMA EKONOMI INTERNASIONAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 516, Asisten Deputi Kerja Sama Ekonomi Multilateral menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kerja sama ekonomi, keuangan, perdagangan, dan industri multilateral, lembaga pembiayaan internasional, dan pembangunan berkelanjutan; b. pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kerja sama ekonomi, keuangan, perdagangan, dan industri multilateral, lembaga pembiayaan internasional, dan pembangunan berkelanjutan; dan c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang kerja sama ekonomi, keuangan, perdagangan, dan industri multilateral, lembaga pembiayaan internasional, dan pembangunan berkelanjutan.
