Pasal 515
BAB 10 — DEPUTI BIDANG KOORDINASI KERJA SAMA EKONOMI INTERNASIONAL
(1) Subbidang Kerja Sama Ekonomi APEC mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kerja sama ekonomi APEC serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang kerja sama ekonomi APEC. (2) Subbidang Kerja Sama Ekonomi Sub Regional mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/
Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kerja sama ekonomi sub regional serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang kerja sama ekonomi sub regional.
