PERMENKO_PEREKONOMIAN
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOORDINATOR...
Pasal 509
BAB 10 — DEPUTI BIDANG KOORDINASI KERJA SAMA EKONOMI INTERNASIONAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 508, Bidang Kerja Sama Ekonomi ASEAN menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan
Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kerja sama ekonomi internal dan mitra wicara ASEAN; b. penyiapan bahan pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kerja sama ekonomi internal dan mitra wicara ASEAN; dan c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang kerja sama ekonomi internal dan mitra wicara ASEAN.
