Pasal 491
BAB 10 — DEPUTI BIDANG KOORDINASI KERJA SAMA EKONOMI INTERNASIONAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 490, Bidang Kerja Sama Ekonomi Afrika dan Timur Tengah menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kerja sama ekonomi dengan negara-negara di Afrika dan Timur Tengah; b. penyiapan bahan pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kerja sama ekonomi dengan negara-negara di Afrika dan Timur Tengah; dan
c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang kerja sama ekonomi dengan negara-negara di Afrika dan Timur Tengah.
