Pasal 49
BAB 3 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN KOORDINATOR
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, Biro Komunikasi, Layanan Informasi, dan Persidangan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan, perumusan, dan pelaksanaan manajemen strategi komunikasi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
b. pengumpulan dan pengolahan dokumen terkait penyusunan naskah Menteri; c. pengelolaan konten informasi dalam website dan media sosial serta pemutakhiran informasi maupun kebijakan di bidang perekonomian serta hasil pelaksanaannya; d. pengelolaan publikasi informasi dan kebijakan di bidang perekonomian dan hasil pelaksanaannya dalam bentuk multimedia dan publikasi elektronik lainnya; e. penyiapan dan pengelolaan liputan dan dokumentasi kegiatan di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; f. pelaksanaan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga, lembaga masyarakat, dan stakeholder lainnya terkait isu koordinasi di bidang perekonomian; g. penerbitan siaran pers, keterangan pers, tanggapan/bantahan, artikel, advertorial, dan surat pembaca; h. pemantauan, penelaahan, dan pengendalian berita terkait isu di bidang perekonomian; dan i. pengelolaan komunikasi dan pelayanan informasi publik.
