Pasal 480
BAB 10 — DEPUTI BIDANG KOORDINASI KERJA SAMA EKONOMI INTERNASIONAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479, Bidang Program dan Tata Kelola menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan rencana program dan anggaran di lingkungan Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi Internasional; b. penyelarasan rencana kerja dan anggaran di lingkungan Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi Internasional; c. pengelolaan anggaran dan administrasi keuangan pada Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi Internasional; d. pengelolaan ketatausahaan Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi Internasional;
e. pelaksanaan dukungan administrasi kepegawaian pada Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi Internasional; f. pengelolaan sistem informasi pada Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi Internasional; g. penyiapan bahan hubungan masyarakat pada Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi Internasional; h. pemberian dukungan administrasi penyusunan peraturan perundang-undangan; dan i. penyiapan bahan penyusunan laporan akuntabilitas kinerja Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi Internasional.
