Pasal 476
BAB 10 — DEPUTI BIDANG KOORDINASI KERJA SAMA EKONOMI INTERNASIONAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 475, Bidang Kerja Sama Ekonomi Asia Tenggara dan Asia Selatan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kerja sama ekonomi dengan negara-negara di Asia Tenggara dan Asia Selatan; b. penyiapan bahan pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kerja sama ekonomi dengan negara-negara di Asia Tenggara dan Asia Selatan; dan c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang kerja sama ekonomi dengan negara-negara di Asia Tenggara dan Asia Selatan.
