Pasal 472
BAB 10 — DEPUTI BIDANG KOORDINASI KERJA SAMA EKONOMI INTERNASIONAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 471, Bidang Kerja Sama Ekonomi Asia Tengah dan Asia Timur menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang
kerja sama ekonomi dengan negara-negara di Asia Tengah dan Asia Timur; b. penyiapan bahan pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kerja sama ekonomi dengan negara-negara di Asia Tengah dan Asia Timur; dan c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang kerja sama ekonomi dengan negara-negara di Asia Tengah dan Asia Timur.
