Pasal 47
BAB 3 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN KOORDINATOR
(1) Subbagian Organisasi mempunyai tugas menyiapkan penyusunan rencana kebutuhan penataan organisasi, menyusun analisis jabatan, evaluasi jabatan, penyusunan analisis beban kerja serta monitoring dan evaluasi serta pengembangan organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. (2) Subbagian Tata Laksana mempunyai tugas menyiapkan penyusunan rencana kebutuhan penataan tata laksana, menyusun sistem dan prosedur kerja dan peta bisnis proses serta monitoring dan evaluasi tata laksana di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. (3) Subbagian Perencanaan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan, pemantauan dan evaluasi kebutuhan pegawai di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
