Pasal 469
BAB 10 — DEPUTI BIDANG KOORDINASI KERJA SAMA EKONOMI INTERNASIONAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 468, Asisten Deputi Kerja Sama Ekonomi Asia/ Sekretaris Deputi menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kerja sama ekonomi dengan negara-negara di Asia Tengah, Asia Timur, Asia Tenggara dan Asia Selatan;
b. pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kerja sama ekonomi dengan negara-negara di Asia Tengah, Asia Timur, Asia Tenggara dan Asia Selatan; c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang kerja sama ekonomi dengan negara-negara di Asia Tengah, Asia Timur, Asia Tenggara, dan Asia Selatan; dan d. pelaksanaan dukungan teknis dan administrasi program dan tata kelola di lingkungan Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi Internasional.
