Pasal 463
BAB 9 — DEPUTI BIDANG KOORDINASI PENGEMBANGAN WILAYAH DAN TATA RUANG
(1) Subbidang Analisis Kebijakan Pemanfaatan Pembangunan mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang
analisis kebijakan pemanfaatan pembangunan serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang analisis kebijakan pemanfaatan pembangunan. (2) Subbidang Evaluasi Kebijakan Pemanfaatan Pembangunan mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang evaluasi kebijakan pemanfaatan pembangunan serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang evaluasi kebijakan pemanfaatan pembangunan.
