Pasal 459
BAB 9 — DEPUTI BIDANG KOORDINASI PENGEMBANGAN WILAYAH DAN TATA RUANG
(1) Subbidang Analisis Kebijakan Percepatan Pembangunan mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang analisis kebijakan percepatan pembangunan serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang analisis kebijakan percepatan pembangunan. (2) Subbidang Evaluasi Kebijakan Percepatan Pembangunan mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang evaluasi kebijakan percepatan pembangunan serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang evaluasi kebijakan percepatan pembangunan.
