PERMENKO_PEREKONOMIAN
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOORDINATOR...
Pasal 454
BAB 9 — DEPUTI BIDANG KOORDINASI PENGEMBANGAN WILAYAH DAN TATA RUANG
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 453, Asisten Deputi Percepatan dan Pemanfaatan Pembangunan menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang percepatan dan pemanfaatan pembangunan; b. pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang percepatan dan pemanfaatan pembangunan; dan c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang percepatan dan pemanfaatan pembangunan.
