Pasal 452
BAB 9 — DEPUTI BIDANG KOORDINASI PENGEMBANGAN WILAYAH DAN TATA RUANG
(1) Subbidang Analisis Kebijakan Pemanfaatan Teknologi mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang analisis kebijakan pemanfaatan teknologi untuk pengembangan wilayah serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang analisis kebijakan pemanfaatan teknologi untuk pengembangan wilayah. (2) Subbidang Evaluasi Kebijakan Pemanfaatan Teknologi mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang evaluasi kebijakan pemanfaatan teknologi untuk pengembangan wilayah serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang evaluasi kebijakan pemanfaatan teknologi untuk pengembangan wilayah.
