PERMENKO_PEREKONOMIAN
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOORDINATOR...
Pasal 45
BAB 3 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN KOORDINATOR
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, Bagian Organisasi dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana kebutuhan penataan organisasi dan tata laksana; b. penyusunan analisis jabatan, evaluasi jabatan, dan analisis beban kerja; c. penyiapan penyusunan rencana kebutuhan pegawai; d. penyusunan sistem dan proses kerja; dan e. penyusunan peta proses bisnis.
