Pasal 448
BAB 9 — DEPUTI BIDANG KOORDINASI PENGEMBANGAN WILAYAH DAN TATA RUANG
(1) Subbidang Analisis Kebijakan Ketahanan Kebencanaan mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang analisis kebijakan ketahanan kebencanaan untuk pengembangan wilayah serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang
analisis kebijakan ketahanan kebencanaan untuk pengembangan wilayah. (2) Subbidang Evaluasi Kebijakan Ketahanan Kebencanaan mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang evaluasi kebijakan ketahanan kebencanaan untuk pengembangan wilayah serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang evaluasi kebijakan ketahanan kebencanaan untuk pengembangan wilayah.
