Pasal 446
BAB 9 — DEPUTI BIDANG KOORDINASI PENGEMBANGAN WILAYAH DAN TATA RUANG
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 445, Bidang Ketahanan Kebencanaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang analisis dan evaluasi kebijakan ketahanan kebencanaan untuk pengembangan wilayah; b. pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang analisis dan evaluasi kebijakan ketahanan kebencanaan untuk pengembangan wilayah; dan c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang analisis dan evaluasi kebijakan ketahanan kebencanaan untuk pengembangan wilayah.
